PPATK dalam mengidentifikasi transaksi judi online, katanya, terlebih dahulu akan mendapat laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu menganalisis dan menyerahkan kepada penyidik.
Natsir mengaku, pihaknya telah mengetahui modus yang dilakukan guna melarikan dana hasil judi online.
“Mekanismenya kita sudah tau, bagaimana pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar,” terangnya.
Natsir mengungkapkan, dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp5 triliun dan jumlahnya terus meningkat.
Aliran dana tersebut, lanjutnya, mengalir ke beberapa negara Asean seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.
Baca Juga: Menko PMK Apresiasi Kota Palu Turunkan Angka Stunting