Sidang Kasus Korupsi IPCC Untad Kembali Digelar: Mantan Rektor Dituntut Hukuman Berat

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Sidang kasus dugaan korupsi International Publication & Collaboration Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) kembali diselenggarakan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/6/2024) sore di Pengadilan Tipikor Palu.

Dilansir dari laman Metro Sulteng, di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akbar Isnanto, JPU Tri Setya Irawan menuntut terdakwa Mantan Rektor Untad, MBC dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Mustika Ayu menuntut terdakwa TB dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) dalam pembentukan dan pengelolaan IPCC di Untad Palu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1, junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum membacakan tuntutan, JPU Tri Setya Irawan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa MBC, termasuk perbuatannya yang merugikan keuangan negara, dilakukan pada masa Covid-19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit di persidangan.

JPU juga mendakwa mantan Rektor Untad, MBC dan TB, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (03/07/2024) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *