Sedangkan untuk ruang parkir besar, ketentuannya adalah jumlah kendaraan di atas 50 motor dan di atas 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas adalah empat orang Jukir resmi dan empat orang Jukir pembantu.
“Contohnya Toko Mutiara di Jalan Soetomo itu masuk kategori sedang,” papar wali kota.
Kemudian, berkaitan dengan permintaan para Jukir ada di wilayah pertokoan Jalan Sultan Hasanudin dipasangkan portal parkir, itu akan dirapatkan oleh Pemerintah Kota Palu secepatnya.
Sekali lagi wali kota menekankan, skema bagi hasil 50:50, tidak lagi menggunakan koodinator lapangan sebagai pemungut retribusi parkir terhadap Jukir.
Jadi para Jukir menyetor langsung ke rekening yang telah ditetapkan dan menyerahkan bukti-bukti setorang kepada petugas pemungut.
“Jadi misalnya motor Rp2 ribu, komiu Rp1.000 dan Pemerintah Kota Palu Rp1.000. Komiu kumpul, nanti komiu setor sendiri. Komiu harus jujur dalam hal ini,” jelas wali kota.
Wali kota menegaskan, apabila ada Jukir kedapatan tidak jujur, maka Pemerintah Kota Palu tidak segan-segan akan mencoret yang bersangkutan dari Jukir Kota Palu dan tidak bisa lagi menjadi Jukir.
Wali kota menyatakan, pada prinsipnya setiap Jukir resmi adalah bagian dari Pemerintah Kota Palu. Sehingga Pemerintah Kota Palu bersama jajaran Forkopimda, wajib melindunginya.
Wali kota berkomitmen, nantinya para Jukir akan mendapatkan paket sembako berupa beras hingga minyak goreng setiap bulannya.
“Nanti kita hitung. Nah kapan mulai berlaku? Berlaku mulai bulan Agustus 2024. Kita akan siapkan dulu. Termasuk juga kita mau tau, ba setor memang jujur-jujur mulai besok. Nanti kita lihat sekaligus kita akan hitung insentif yang akan diberikan. Maka harus jujur komiu. Saya juga mau pemerintah jujur dengan komiu,” jelas wali kota.
Para Jukir juga ditekankan, apabila ada oknum-oknum yang meminta setoran secara tunai, laporkan dan langsung diproses. Sehingga semua setoran langsung ke kas daerah.
Baca Juga: Bayar UKT Pakai Pinjol, Muhadjir Effendy: Cara Itu Bagus