SOLO, MEDULA.id – Seorang pria bernama Mudiman (35) tega menghabisi nyawa istrinya, Ariati (33), dan membuang jasadnya ke tengah Waduk Wadaslintang, Wonosobo. Pembunuhan keji ini dipicu oleh penolakan ajakan bercinta.
Dilansir dari laman Detik, Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat wanita tanpa identitas di Waduk Wadaslintang. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan ternyata adalah suami korban sendiri.
“Pada 25 Juni kemarin, ada mayat tanpa identitas mengambang di Waduk Wadaslintang. Kemudian kami lakukan autopsi. Hasilnya ditemukan penyebab kematiannya, karena ada luka benturan benda keras di kepala belakang dan dada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/7/2024).
Polisi kemudian melacak identitas korban. Korban diketahui adalah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, yang berlokasi sekitar 200 meter dari waduk. Pelaku pembunuhan akhirnya dipastikan sebagai suami korban.
Dari hasil pemeriksaan, Mudiman mengaku nekat melakukan aksinya karena emosi. Istrinya, Ariati, yang telah lama merantau sejak 2021 dan tidak pernah pulang, menolak ajakannya bercinta pada 19 Juni silam.
“Korban ini baru pulang merantau di Jakarta. Saat pulang, ngobrol-ngobrol kemudian minta cerai. Itu yang membuat tersangka kesal. Ditambah korban menolak saat diminta berhubungan badan,” terang Kuseni.
Penolakan tersebut membuat Mudiman naik pitam. Dia lalu nekat mencekik dan membanting korban ke lantai.
“Saat itu korban langsung dicekik dan dibanting sampai tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Dalam kondisi tidak sadar, Ariati kemudian dibawa ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan perahu milik Mudiman. Ia langsung membuang tubuh istrinya. Ironisnya, Ariati diduga dibuang ke waduk dalam kondisi masih hidup.
“Pada waktu dibuang di tengah waduk, tersangka tidak meyakini 100 persen kalau korban sudah meninggal. Karena tersangka tidak tahu seseorang dinyatakan meninggal atau tidak. Tetapi korban sudah dalam keadaan tidak sadar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Mudiman dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.