Begini Tanggapan Bupati Sigi Soal Pencabutan Izin SDIT Al-Qolam Tinggede

Bagikan Via:

SIGI, MEDULA.id – Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, menanggapi pencabutan izin operasional SD Islam Terpadu (SDIT) Al-Qolam di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Dilansir dari laman Tribun Palu, Irwan menjelaskan bahwa penutupan SDIT Al Qolam Tinggede adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 26 Juni 2024 lalu.

Menurutnya, awalnya Pemerintah Kabupaten Sigi mencoba mengalihkan siswa ke SD Negeri, namun mayoritas orangtua memilih untuk anak-anak mereka tetap bersekolah di SDIT.

Oleh karena itu, pemerintah mencari alternatif SDIT yang tidak terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah.

Irwan menyebutkan bahwa SDIT Al Qolam Tinggede sendiri tidak memiliki masalah, namun ada permasalahan dengan oknum di yayasan yang mengelolanya.

“Sekolahnya sendiri tidak bermasalah. Namun jika izin yayasan dicabut, tentu sekolahnya juga harus ditutup,” ujarnya.

Pencabutan izin operasional SDIT Al Qolam Tinggede merupakan keputusan yang berada di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, bukan Kementerian.

Sebelum mengambil keputusan, Bupati Irwan Lapatta mengadakan rapat dengan orangtua murid untuk membahas opsi perpindahan atau mutasi ke lembaga pendidikan lain.

“Orangtua murid setuju untuk memindahkan anak-anak mereka ke beberapa SDIT lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pendidikan yang mengutamakan kebaikan mental anak-anak bangsa,” jelas Irwan.

Irwan menegaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki masalah jika sekolah tersebut berganti yayasan, asalkan yayasan penggantinya terbukti kredibel dan bebas dari ajaran yang kontroversial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *