Cudy Peluang Maju Pilkada Sulteng, Pasca DPR Batal Sahkan Revisi UU dan Aturan Pilkada Ikut Putusan MK

H. Rusdy Mastura melambaikan tangan saat tiba di Pelabuhan Pantoloan usai menjalani pengobatan pada Sabtu (05/08/2023) lalu | FOTO: Istimewa
Bagikan Via:

JAKARTA, MEDULA.id – DPR RI batal mensahkan revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, Kamis (22/08/2023).

Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.

“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu, aturan Pilkada tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan pada Selasa (20/08/2024).

Dimana, MK memutuskan Pasal 40 ayat (03) UU Pilkada Inkonstitusional .

Putusan ini membuka jalan bagi Rusdy Mastura, yang akrab disapa Bung Cudy, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Sulteng 2024.

Meski hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura, Cudy kini dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada tersebut.

“Alhamdulillah, meskipun tanpa koalisi besar, dengan rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Partai Hanura, Bapak Rusdy Mastura, Insya Allah bisa mendaftar ke KPU,” ujar juru bicara Bacagub petahana Rusdy Mastura, Andono Wibisono dikutip dari laman Jurnalnews.id

Lebih lanjut, Andono menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, PDIP memiliki cukup dukungan untuk mengusung Bung Cudy.

“Dengan jumlah DPT Sulteng tahun 2024 sebanyak 2,2 juta jiwa, perolehan suara PDIP sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara di Pileg 2024 mencapai 257.359 suara, sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng, Lasnardi Lahi, juga membenarkan kesiapan Rusdy Mastura untuk maju dalam Pilkada.

“Benar, dengan putusan MK yang baru, Bacagub Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU karena sudah mendapat rekomendasi B1 KWK dari PDIP dan Hanura,” tegas Lasnardi.

Cudy sendiri merasa terharu dengan putusan MK yang membuka jalannya untuk maju kembali dalam Pilkada 2024. “Takdir akan mencari jalannya sendiri,” ujarnya penuh haru.

Sebagai informasi, putusan MK telah mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur persyaratan jumlah suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan adanya keputusan ini, Bacagub petahana, H. Rusdy Mastura, dipastikan siap bertarung dalam Pilkada 2024 dan melanjutkan kiprahnya dalam pembangunan Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *