DONGGALA, MEDULA.id – Widya Kastrea LRTP Dharma Sidha, S.IP, M.AP dipastikan akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Donggala.
Dilansir dari laman CTZEN, Anak kedua dari mantan Bupati Donggala dua periode, Dr Kasman Lassa itu akan berpasangan dengan Drs Arwin SH. Putra daerah asal Pantai Barat.
Pasangan yang menggunakan tagline Sahabat Widya Arwin Menang (Sayang) ini diusung tiga Partai Politik (Parpol) yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Widya yang merupakan Kader PAN telah mendapat restu dari DPP untuk maju Pilkada melalui Surat Keputusan Model B Persetujuan Parpol – KWK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/837/VIII/2024 yang di tandatangani Oleh Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kemudian PKN dengan SK Model B Persetujuan Parpol KWK Nomor : 193/SK/PIMNAS-PKN/VIII/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani Oleh Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jendral Sri Mulyono.
Selanjutnya Partai Gelora dengan Surat Keputusan Model B Persetujuan Parpol KWK dengan Nomor : 396/SKEP/DPN-GLR/VIII/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 yang di tanda tangan oleh Ketua Umum M Anis Mata dan Sekretaris Jendral Mahfuz Sidik.
Di dalam ketiga SK Parpol tersebut mengusung pasangan Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha, S.IP., M.AP Sebagai Calon Bupati Donggala, dan Drs Arwin SH sebagai Calon Wakil Bupati Donggala.
Sebelumnya tersiar kabar di masyarakat bahwa Widya tidak bisa maju di Pilkada Donggala dikarenakan tidak mendapatkan kendaraan politik untuk mendaftarkan diri ke KPU.
“Alhamdulillah, Allah Maha Besar mendengarkan doa hambanya dengan segala ikhtiar usaha dan upaya kami bersama Pak Arwin, akhirnya bisa Masuk dalam Kontestasi Pilkada Donggala tanggal 27 November mendatang ,” ucap Widya.
Lolos nya pasangan SAYANG merupakan imbas dari gugatan yang di layangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh sehingga putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 60/PUU-XXVII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 menerima gugatan tersebut dengan memberikan ruang demokrasi yang luas bagi warga Negara Indonesia untuk bisa mencalonkan diri sabagai kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Untuk Syarat Pencalonan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati. Dimana UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 Ayat 1 (satu) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 (satu) menjadi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di Kabupaten/Kota tersebut.
Keputusan MK itu, memberikan ruang bagi Partai Politik khususnya di Kabupaten Donggala untuk mengusung jagoannya. Donggala sendiri jumlah suara sah hasil Pileg 2024 berjumlah 176.076 dari Jumlah DPT 224.886. Jumlah syarat Suara Sah yang di butuhkan untuk mendaftarkan diri di KPU adalah 17.308.
Untuk perolehan PAN di Pileg 2024 berjumlah 13.359 atau 7,72 %, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berjumlah 1381 atau 0,80 %, dan Partai GELORA Berjumlah 2941 atau 1,70 % bila di gabungkan Perolehan Ketiga Partai tersebut berjumlah 17.681 atau 10,22 %. Artinya Sudah melewati Ambang Batas yang di persyaratkan.
“Insya Allah pasangan Sayang akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024. Tapi terlebih dahulu akan melaksanakan deklarasi. Apakah di Desa Kolakola Kecamatan Banawa Tengah atau di Desa Lero Kecamatan Sindue, nanti kita liat mana yang baik,”ungkap Widya.
Pada kesempatan itu, Widya dan Arwin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Donggala sehingga bisa maju dalam Pilkada Donggala 2024.
“Untuk mendapatkan dukungan partai politik, sangat banyak sekali rintangan dan batu sandungan yang kami hadapi. Alhamduliilah, Allah telah memberikan jalan dan petunjuk untuk kami berdua. Insya Allah kami akan menjemput takdir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024,” harapnya.
Widya merupakan putri asli anak daerah yang berasal dari dua wilayah yaitu Pantai barat dan lembah banawa raya, Riopakava, dan Pinembani. Dimana kedua wilayah tersebut mengantarkan ayahnya Kasman Lassa menang dalam dua kali Pilkada tahun 2013 dan Pilkada 2018 yang memiliki keluarga besar di kedua wilayah tersebut.
Berlatar belakang seorang politisi yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Kabupaten Donggala, kini Widya aktif di organisasi masyarakat. Diantaranya menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Donggala, Ketua Karang Taruna Kabupaten Donggala, Ketua Majelias Ta’lim Kabupaten Donggala, dan Ketua Ikatan Langka Dansa (ILDI) Kabupaten Donggala.
Sedangkan Arwin sendiri merupakan putra asli daerah Kecamatan Dampelas, Kecamatan Sojol dan Sojol Utara dan juga mempunyai Keluarga besar di Kecamatan Banawa. Arwin merupakan seorang birokrat yang meniti karir dari bawah sebagai sorang PNS.
Malang melintang menduduki Jabatan strategis. Pernah menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Kepala bidang di Lingkungan Hidup Kabupate Donggala, dan terakhir menjabat sebagai Camat Dampelas ditahun 2023.
Arwin juga aktif di organisai masyarakat dengan menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Pramuka Kabupaten Donggala yang kurang lebih 15 tahun lalu sampai dengan saat ini. Perpaduan Pasangan Sayang ini dengan berlatar belakang Politisi dan Birokrat, diyakini akan membawa Kabupaten Donggala Maju dari berbagai sektor. (*/uj/ctz)