PALU, MEDULA.id – Calon Wali Kota Palu, Hidayat, menegaskan komitmennya untuk tidak membebani warga dengan berbagai pajak dan retribusi daerah.
Dilansir dari laman Tutura.id, Hidayat bersama pasangannya, Andi Nur B. Lamakarate menyatakan bahwa perekonomian Kota Palu belum sepenuhnya pulih dari dampak bencana gempa 2018 dan pandemi Covid-19.
Hidayat menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Palu saat ini yang menerapkan pajak makan dan minum sebesar 10 persen.
Menurutnya, kebijakan ini sangat membebani masyarakat. Penerapan pajak tersebut memicu reaksi publik, termasuk dari Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Aspek Sulteng).
Pada Maret 2024, sejumlah pemuda bahkan menggelar demonstrasi di Kantor Wali Kota Palu untuk menolak pajak 10 persen yang dikenakan pada warung makan.
Hidayat menambahkan bahwa banyak warung makan di Palu tidak masuk klasifikasi UMKM dengan modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebagian besar justru masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), yang seharusnya tidak dikenakan pajak.
Ia juga mengkritik pungutan retribusi sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022, dan berjanji akan menghapusnya jika terpilih.
Hidayat mengusulkan solusi pengelolaan sampah melalui konsep 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang dinilainya lebih efisien.
Ia berencana membangun Tempat Pengelolaan Sampah 3R di berbagai wilayah Palu untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam konteks pajak dan retribusi daerah, Hidayat mengacu pada Undang-Undang No. 34 tahun 2000 dan UU No. 28 Tahun 2009 yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak restoran dengan batas maksimal 10 persen.
Namun, ia berkomitmen untuk menjaga agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate memiliki visi untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai pilar utama pembangunan Kota Palu.
Dengan potensi alam yang meliputi pegunungan, lembah, sungai, teluk, dan lautan, Palu disebutnya sebagai “Kota Lima Dimensi” yang menarik bagi wisatawan dan investor.
Salah satu investor yang tertarik adalah Jatim Park Group, pengelola jaringan taman hiburan nasional.
Hidayat juga ingin menata ulang destinasi wisata yang telah ia kembangkan sebelumnya, seperti Hutan Kota dan Puncak Uwentumbu, yang diyakininya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan pajak.
Menurut data Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, Kota Palu menempati peringkat ketiga sebagai destinasi wisata terpopuler di provinsi ini pada tahun 2023, dengan 545.446 kunjungan wisatawan.
Dari sisi PAD, sektor pariwisata menyumbang Rp31,9 miliar dari pajak restoran, Rp10,8 miliar dari pajak hotel, dan Rp5,8 miliar dari pajak hiburan.