PALU, MEDULA.id – Keluarga BA, bersama Tim Advokasi yang diutus oleh Akbar Supratman Andi Agtas, anggota DPD RI terpilih dapil Sulteng, serta Lembaga Hukum Andakara, tengah mengusut tuntas kasus kematian BA, seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Palu.
Mereka mencurigai adanya kekerasan yang dialami BA selama berada di tahanan.
“Kami ingin mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum selama di tahanan Polresta Palu. Kami menduga ada banyak kejanggalan yang terjadi,” ujar Kuasa hukum BA, Jeames saat Press Conference Jumat (20/09/2024).

Menurut keterangan keluarga, saat jenazah dimandikan, ditemukan beberapa luka yang masih mengeluarkan darah, memar di sejumlah bagian tubuh, serta darah yang keluar dari mulut almarhum.
“Hasil visum yang ditunjukkan kepada kami menyebutkan kakak saya meninggal karena sesak napas, maag, demam tinggi, dan muntah darah. Namun, saat jenazah dimandikan, kami menemukan beberapa luka pada tubuh korban. Selain itu, kami tidak diberitahu oleh penyidik tentang kematiannya. Kami justru mendapat kabar dari salah satu rekan kerjanya. Kakak saya dikabarkan meninggal pukul 04.47 WITA, namun kami baru mengetahuinya sekitar pukul 06.30 pagi,” jelas AD, adik BA.
BA ditahan sejak 2 September 2024, dan menurut keluarga, sejak saat itu komunikasi dengan BA menjadi terbatas. Saat ibu almarhum berkunjung setiap hari Selasa dan Kamis, ia mulai melihat perubahan mental pada BA yang tampak bingung dan panik.

“Kami akan melakukan otopsi karena jenazah sebelumnya tidak diautopsi meskipun ada bukti foto-foto kekerasan. Diagnosa penyakit yang diberikan tidak sesuai dengan bukti yang ada, sehingga kami akan segera membuka kembali kuburan untuk otopsi dan melibatkan dokter ahli secara independen,” tegas Jeames.
Tim kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum terkait kasus ini.
Sebelumnya, ketika ibu almarhum mengunjungi tahanan, ia sering kali dititip pesan oleh sipir bahwa BA membutuhkan perawatan karena mengalami gangguan mental dan tekanan berat.
“Kami meminta seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini. Tidak boleh ada lagi nyawa yang melayang akibat kesewenang-wenangan, karena hak hidup adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” ujar tim kuasa hukum Andakara.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah, menyampaikan bahwa BA, yang ditahan atas kasus KDRT sejak 2 September 2024, mengeluhkan sakit pada tubuh, disertai demam dan sesak napas, sebelum akhirnya meninggal pada 13 September 2024.
Penyidik Polresta Palu telah meminta visum luar dari Rumah Sakit Bhayangkara, karena keluarga BA menolak otopsi. Berita acara penolakan dan penyerahan jenazah telah ditandatangani oleh orangtua almarhum.
Namun, dalam konferensi pers pada Jumat (20/09/2024), keluarga menyatakan bahwa penandatanganan penolakan otopsi dilakukan sebelum memandikan jenazah di rumah duka.