PALU, MEDULA.id – Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu periode 2024-2029, Rico A. T. Djanggola dan Moh. Anugerah Pratama, resmi dilantik pada Jumat sore (27/09/2024), dalam acara yang berlangsung khidmat.
“Amanah yang diberikan, baik dari pimpinan partai politik maupun masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 lalu, inshaAllah akan kami jalankan sebaik mungkin,” ujar Rico A. T. Djanggola dalam rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan DPRD Palu, dilansir dari laman Sulteng Antara.
Rico menegaskan komitmen DPRD Kota Palu untuk membangun sinergi dan konsolidasi, baik secara internal dalam lembaga, maupun eksternal dengan pihak-pihak di luar DPRD, demi kemajuan Kota Palu.
“Tujuan kami adalah membuat Kota Palu semakin lebih baik, lebih sejahtera, dan bergerak dengan lebih cepat serta solid bersama-sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rico berharap agar beberapa agenda DPRD bersama Pemerintah Kota Palu dalam sisa tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“DPRD bertekad memberikan kontribusi positif, khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi utama, yaitu pembentukan perda, pengawasan, dan fungsi anggaran,” terangnya.
Dalam masa awal kepemimpinannya, Rico juga menekankan pentingnya melakukan diskusi dan penelaahan bersama Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat pemahaman terkait ruang lingkup kerja dan tugas masing-masing.
“Kami akan merencanakan konsolidasi menyeluruh dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah guna menyamakan persepsi dalam mengatasi beragam masalah yang dihadapi Kota Palu,” ujarnya.
Selain itu, Rico juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua agenda pembahasan produk hukum daerah yang tengah menjadi fokus DPRD Kota Palu di akhir masa jabatan 2019-2024.
“Dua agenda tersebut adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Rico.
Ia menambahkan, pihak DPRD telah melakukan konsultasi dengan instansi terkait mengenai prosedur pembentukan produk hukum tersebut, yang kini telah memasuki tahap evaluasi dan pembicaraan tingkat II.
“Kami berharap, kedua Ranperda ini segera tuntas dan bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Kota Palu,” tutupnya.