PALU-MEDULA.id – Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI terkait kasus meninggalnya Bayu Adhitiyawan, tahanan Polresta Palu, keluarga korban menyampaikan rasa keberatan dan terganggu dengan kedatangan pihak kepolisian di rumah mereka pada larut malam.
Dilansir dari laman Narasita, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan, Mohamad Natsir Said, mengungkapkan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut dirasakan sebagai bentuk teror psikologis yang menjadi ancaman bagi keluarga korban.
Kunjungan pihak kepolisian pada malam hari, menurutnya, tidak sesuai dengan norma sosial dan lebih tepat dianggap sebagai tekanan.
“Datang ke rumah keluarga korban di jam setengah sebelas malam jelas bukan waktu yang pantas untuk bertamu, apalagi dalam situasi keluarga yang masih berduka. Hal ini bisa diasumsikan sebagai upaya intimidasi atau teror terhadap keluarga korban,” ujar Natsir Said, Senin (30/09/2024).
Atas nama keluarga almarhum, Natsir Said meminta pihak Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk tidak mengganggu jalannya proses investigasi yang sedang berlangsung. Ia juga menuntut agar kepolisian tidak lagi mendatangi keluarga almarhum pada jam-jam yang tidak wajar.
Natsir menambahkan, dugaan teror semakin kuat setelah adanya laporan dari ayah almarhum Bayu yang merasa terganggu dengan kedatangan polisi di malam hari. “Setelah kedatangan polisi pada malam sebelumnya, ayah almarhum menelepon kami karena merasa khawatir. Ada orang tak dikenal yang mondar-mandir di depan rumahnya,” jelas Natsir.
Kuasa hukum keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, turut membantu dalam mengungkap penyebab kematian yang dianggap tidak wajar oleh keluarga kliennya.