Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu

KAPOLDA Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Agus Nugroho (tengah) saat memimpin konferensi pers di Ruang Rupatama mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu pada Senin (30/9/2024) malam. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID
Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi guna mengungkap kematian Bayu Adityawan (BA), seorang tahanan Polresta Palu yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BA yang ditahan sejak 2 September 2024, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.

Dilansir dari laman Sulteng Terkini, Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho, saat memimpin konferensi pers pada Senin malam, 30 September 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus kematian BA dari Polresta Palu untuk memastikan proses yang transparan dan adil.

“Kami ingin menegaskan komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik paminal, serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” ungkap Kapolda.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra, menjelaskan bahwa terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik. Selain itu, diduga terjadi penganiayaan terhadap BA yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polresta Palu berinisial Bripda CH dan Bripda M.

“Kami fokus menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua oknum ini, yang diduga terjadi pada dini hari Kamis, 12 September 2024. Keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng,” tutur Kombes Rama.

Rama mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, motif penganiayaan dipicu oleh faktor emosional. Kedua oknum tersebut diduga jengkel terhadap BA yang dianggap berisik pada saat jam istirahat. Bripda CH dituduh menampar BA sebelum kemudian Bripda M mengeluarkannya dari sel, yang dilanjutkan dengan pemukulan ke wajah oleh Bripda CH.

“Tindakan kekerasan berlanjut dengan pukulan di ulu hati BA, dan hal ini disaksikan oleh sebagian tahanan lain yang masih terjaga,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa 20 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan sementara, penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA telah terindikasi.

“Keduanya dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Parojahan.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Sulteng juga telah mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau penyelidikan ini. Kompolnas dijadwalkan akan tiba di Kota Palu pada Selasa, 1 Oktober 2024, untuk ikut serta dalam pengawasan kasus ini.

Dengan pembentukan tim investigasi ini, Polda Sulteng berharap dapat mengungkap kebenaran di balik kematian BA dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *