Retribusi PKL, Memberatkan UMKM?

Bagikan Via:

Palu, Medula.id – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, para pelaku UMKM Kota Palu ditugaskan untuk mendaftar dan membayar Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 3.500 per hari. Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu saat ini telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum sebesar 10%.

Perda tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang mengeluhkan terkait retribusi pajak makan dan minum karena dirasa memberatkan. Selain itu, beberapa masyarakat juga mengeluhkan perihal retribusi sampah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi sampah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 Nomor 6, Wilayah Pemungutan PBJT yang tertuang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Artinya, retribusi daerah yang dibayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang memberikan asas otonomi daerah khususnya di Kota Palu, untuk menyusun Perda mengenai pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila masih ada sebagian besar masyarakat yang mengeluhkan tentang hal tersebut, maka bisa dilakukan dengan cara dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas (Pasal 92 tentang Keberatan Retribusi).

Dalam Pasal 102 mengenai Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. Dan juga, besaran tarif tersebut telah diatur dan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 Ayat 3.

Mengenai besaran retribusi pajak perlu ditelaah lebih mendalam lagi, sebab jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 26,83 ribu orang, meningkat sebesar 0,08 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 (palukota.bps.go.id). ketimpangan sosial jelas masih ada dan penting untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Palu dengan memperhatikan kondisi dan keadaan masyarakat menengah kebawah. Namun, perlu untuk kita pahami bersama, bahwa peraturan mengenai pajak sudah diatur oleh Pemerintah Pusat sejak lama, dan dibebankan pada masing-masing Pemerintah Daerah.

Prinsip otonomi yang telah diatur di Kota Palu tentunya harus lebih kompleks dan memperhatikan segala aspek. Apakah retribusi sampah, retribusi pajak makan dan minum, retribusi PKL, dapat memberatkan para pelaku UMKM, dan dampaknya telah dirasakan oleh seluruh pelaku UMKM. Sebab seluruh pajak yang telah dibayar juga akan kembali dari dan oleh masyarakat, sesuai asas demokrasi yang berarti dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *