Palu, Medula.id – Penolakan keras warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, terhadap terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di wilayah mereka terus berlanjut. Warga menegaskan ketidaksetujuan mereka untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut, dengan pernyataan tegas dari Isman Baru, anggota Aliansi Pemerhati Lingkungan, “Kami tidak mau lagi ada musyawarah dan kami memang tutup ruang itu,” saat ditemui di kediamannya pada Jumat malam (5/10/2024).
Kekhawatiran warga muncul setelah mereka mendengar desas-desus tentang aktivitas pertambangan di sekitar wilayah mereka. Sebagai bentuk penolakan, warga memasang spanduk yang bertuliskan, “Kami masyarakat Kelurahan Tipo tidak menerima eksplorasi dalam bentuk apa pun.” Namun, spanduk tersebut segera dicabut tanpa sepengetahuan mereka.
Pencarian informasi mengenai perusahaan yang akan melakukan eksplorasi membawa warga pada PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK), yang masing-masing telah mendapatkan konsesi lahan sebesar 95,54 hektare dan 55,7 hektare. Lokasi konsesi kedua perusahaan berada di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, tepat di atas Kelurahan Tipo.
Warga, yang tidak ingin mengalami nasib serupa dengan Kelurahan Buluri dan Watusampu yang terdampak aktivitas tambang, bersatu menentang kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut. Pada 3 September 2024, mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Camat Ulujadi, menuntut agar pemerintah daerah segera mencabut IUP yang telah diterbitkan.
Dilansir dari Tutura.id, Camat Ulujadi, Amsar, mengaku memahami keresahan warga, dan berjanji akan menyampaikan protes tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Palu. Sebuah mediasi antara warga dan pemerintah kota kemudian diadakan, yang menghasilkan pembentukan Tim Gabungan Evaluasi untuk menilai situasi di lapangan.
Namun, ketidakpuasan warga semakin meningkat setelah Tim Evaluasi Gabungan yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah tidak melibatkan mereka dalam proses evaluasi. Meskipun pihak pemerintah berjanji untuk melakukan pemeriksaan, warga merasa curiga terhadap hasilnya.
Pertemuan dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, pada 14 September 2024, juga tidak memenuhi harapan warga. Wali Kota menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut IUP berada di tangan Pemprov, tetapi berjanji akan mengakomodasi pertemuan antara warga dengan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Ketika pertemuan yang dijanjikan tidak terlaksana, warga merespons dengan menyegel Kantor Kecamatan Ulujadi hingga pertemuan dengan Gubernur dilaksanakan. Pertemuan antara perwakilan warga dan Gubernur terjadi pada 22 September 2024, namun hasilnya mengecewakan karena Gubernur hanya menghentikan sementara kegiatan PT BAM dan PT TWK tanpa mencabut IUP mereka.
Kecewa dengan keputusan tersebut, PT BAM melaporkan tiga orang warga ke Polda Sulteng, mengklaim bahwa pernyataan mereka yang menyebutkan aktivitas tambang sebagai penyebab banjir di Kelurahan Tipo adalah fitnah.
Aditya Arief, Direktur PT Bumi Alpha Mandiri, mengaku kecewa dengan keputusan penghentian sementara dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan menerapkan metode green mining dan berjanji untuk memperhatikan dampak lingkungan.
Namun, penolakan warga tetap teguh. Isman menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima proyek yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis. “Gunung Ulujadi ini adalah tempat asal orang tua kami terdahulu. Kami berikrar untuk memperjuangkan aksi penolakan tambang sampai izinnya dicabut,” pungkasnya.