Palu, Medula.id – Dugaan pemotongan gaji terhadap guru-guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Palu, mengemuka setelah sejumlah guru melaporkan adanya pengurangan gaji mereka. Pengurangan ini diduga berkaitan dengan pemotongan Infak/Zakat Mal sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, dengan jumlah potongan bervariasi menurut golongan, yakni golongan I sebesar Rp10.000, golongan II Rp25.000, golongan III Rp50.000, dan golongan IV Rp75.000 per bulan.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sumarlin (40), mengungkapkan bahwa dia menemukan selisih antara gaji yang diterima dan yang seharusnya diterima sesuai peraturan pemerintah. “Kami tidak mengetahui jika ada pemotongan. Istri saya menanyakan kenapa ada potongan, dan saya tidak bisa menjawab karena tidak mendapatkan informasi tentang itu,” jelas Sumarlin.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa Kepala Sekolah yang merasa tidak keberatan dengan pemotongan asalkan diinformasikan sebelumnya. “Kami sudah memiliki pos infak setiap bulannya, dan seharusnya itu bisa disepakati dengan baik,” ujar salah satu Kepsek.
Bendahara gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Indrawan, saat dikonfirmasi mengonfirmasi bahwa pemotongan gaji dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu nomor: 100.2.4.3/1349/Kesra/2023 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023. Menurutnya, pemotongan ini sudah melalui kesepakatan dan sosialisasi sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi S.Pd M.Pd, menambahkan bahwa infak dan sedekah tersebut ditujukan untuk membantu menyekolahkan anak-anak yang kurang mampu. Namun, pihak hukum di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik. “Pemotongan gaji ASN hanya sah dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas. Jika ASN tidak setuju, mereka berhak mengajukan keberatan,” katanya.
Mengenai pelaksanaan zakat, pihak hukum mengingatkan agar pemotongan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. ASN diharapkan dapat memilih lembaga amil zakat sesuai keinginan mereka. “Penting untuk memastikan bahwa pemotongan ini tidak menimbulkan masalah bagi ASN yang mungkin merasa terpaksa,” tutupnya.
Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan ASN serta guru-guru untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan di masa mendatang.