Jakarta, Medula.id – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, yang dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Sulteng.
“Dari beberapa fakta yang kami kumpulkan, patut diduga bahwa penyebab utama meninggalnya almarhum Bayu Adityawan tidak hanya karena penyakit yang dideritanya. Kami juga menemukan indikasi bahwa korban mengalami tindak kekerasan, baik oleh oknum petugas jaga maupun sesama tahanan,” ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (28/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Agus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengusutan menyeluruh. Ia juga menyampaikan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap Bripda CH, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, akan segera dilakukan.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan Bripda CH pada 30 Oktober 2024 mendatang,” tambah Agus.
Selain itu, untuk memperjelas kronologi kejadian, Agus mengungkapkan bahwa rekonstruksi kasus akan dilaksanakan pada 4 November 2024. Ia menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2024.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Sulteng dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian sendiri. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tutup Agus.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindak kekerasan yang berujung pada kematian tahanan.