Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sulawesi Tengah (KPI Sulteng) bersama Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menjalankan program Generation Gender (GEN-G) dengan melibatkan orang muda dalam kerja-kerja advokasi kebijakan dan kampanye pencegahan perkawinan anak. Salah satu rangkaian kegiatan dalam program tersebut adalah menyelenggarakan Temu Jejaring terkait strategi implementasi Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2023 yang diadakan pada Jumat, (25/10) di Hotel Jazz Kota Palu.
Penghapusan perkawinan anak menjadi salah satu target tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) yang ditargetkan terwujud ditahun 2030 dan untuk merealisasikan tujuan ini pemerintah Indonesia mengintegrasikan penurunan angka perkawinan anak yang ditargetkan turun dari 11,2% pada tahun 2018 menjadi 8,74% pada tahun 2024.
Tujuan kegiatan ini yaitu membangun komitmen bersama dalam melakukan pengawalan implementasi kebijakan Nomor 34 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kota Palu, serta memperkuat sinergitas antara multistakedholder, CSO, Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, orang tua yang memiliki anak usia remaja dan organisasi anak muda dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kota Palu.
“Pencegahan Perkawinan anak tidak hanya dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia, tetapi perlu kerjasama multisektor, sehingga harapannya dipertemuan ini, teman-teman CSO (Civil Society Organization) atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Organisasi Pemuda dapat berbagi pengalaman, terkait strategi yang dilakulan dalam upaya mengimplementasikan Perwali ini di Kota Palu,” ucap Santi, Field Offier Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tengah (KPI Sulteng).
Adapun hasil yang diharapkan dari pertemuan kegiatan ini adalah adanya strategi yang dilakukan oleh multistakeholder CSO, Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan organisasi anak muda dalam upaya penanganan perkawinan usia anak di Kota Palu, adanya sinergi yang kuat antar pihak, dan terbangunnya komitmen bersama dalam melakukan pengawalan implementasi kebijakan Nomor 34 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kota Palu.