Jakarta, Medula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan libur satu hari dalam sepekan bertentangan dengan konstitusi. Hal ini diputuskan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pasal yang dikabulkan uji materinya adalah Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja, yang mengatur waktu istirahat mingguan bagi pekerja.
Dalam salinan putusan yang diterbitkan MK pada Senin (4/11/2024), disebutkan bahwa ketentuan “istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, MK memutuskan untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi dua hari libur dalam seminggu.
“Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu,” demikian bunyi putusan MK terkait perubahan ketentuan libur bagi para pekerja.
Putusan ini merupakan bagian dari uji materi UU Cipta Kerja dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya. MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dan mengubah 21 pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai waktu istirahat mingguan.
Perwakilan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya mengajukan uji materi ini ke MK karena menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja merugikan hak pekerja. Gugatan tersebut mencakup puluhan pasal, namun hanya sebagian yang dikabulkan oleh MK. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024).
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di Indonesia, khususnya terkait keseimbangan antara waktu kerja dan waktu istirahat mingguan yang dianggap lebih memadai.