Palu, Medula.id – Spanduk ucapan Selamat Hari Raya Kuningan yang dipasang oleh Imelda Liliana Muhidin di depan gerbang utama Rumah Ibadah Pura Agung Wana Kertha Jagadnatha Palu menuai sorotan warga. Spanduk yang ditujukan untuk umat Hindu itu diduga mengandung unsur kampanye terselubung, lantaran menampilkan foto Imelda yang berkerudung dengan tangan bersedekap serta tulisan ucapan selamat yang dilengkapi tagline “SAYA IKUT,” yang identik dengan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 02.
Kehadiran tagline tersebut dipandang sebagai upaya penggiringan opini untuk menarik simpati umat Hindu yang beribadah di Pura tersebut. Selain itu, spanduk ini dinilai melanggar peraturan Pilkada terkait larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah dan institusi pendidikan.
Jamrin SH, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran tersamar yang bisa dianggap hanya sekadar ucapan hari raya, namun berpotensi menciptakan kesan berbeda bagi publik. Menurutnya, baliho semacam ini seharusnya tidak dipasang di depan rumah ibadah. “Walaupun bukan APK resmi, pencantuman kata ‘Saya Ikut’ merupakan bentuk ajakan yang tidak tepat di tempat ibadah, apalagi spanduk itu milik salah satu kandidat pilwalkot,” kata Jamrin saat ditemui sebelum keberangkatannya ke Balikpapan pada Minggu (03/11/2024).
Jamrin juga menyoroti peran KPU dan Bawaslu Kota Palu yang dinilai kurang tanggap terhadap pemasangan spanduk berbau kampanye di ruang publik. “Seharusnya KPU dan Bawaslu segera menindak, bukan menunggu sampai terpasang di rumah ibadah baru akan ditertibkan,” ujarnya.
Pemasangan spanduk ini diduga menyalahi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1, yang secara jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Salah seorang warga Talise, Saleh (34), juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tindakan yang dapat memecah persatuan dan memberikan contoh buruk dalam dunia politik. “Spanduk itu bisa menciptakan persepsi buruk. Kampanye terselubung di tempat ibadah bisa memecah persatuan kita,” kata Saleh.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agus Salim, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memindahkan spanduk tersebut meski tidak memenuhi unsur APK secara resmi. “Saya akan segera perintahkan pemindahan karena ada tagline ajakan yang terasosiasi dengan paslon,” ujarnya kepada media pada Minggu (03/11/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan akan merespon setelah selesai menghadiri kegiatan yang sedang diikutinya, “Masih jadi fasilitator, sebentar saya jawab,” tulis Idrus.