Jakarta, Medula.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa korban utama dari maraknya judi online adalah masyarakat Indonesia. Ia menyebut meskipun aktivitas perjudian ini berbentuk daring, dampak negatifnya terasa nyata di tengah masyarakat.
“Namanya mungkin judi online, penipuan, tadi disampaikan Pak Menko, penipuan secara online, tapi yang terdampak adalah manusia-manusia Indonesia asli,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (28/11).
Meutya menambahkan, upaya penanganan judi online tidak dapat hanya dilakukan oleh Kementerian Komdigi. Ia mengapresiasi kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi tantangan ini.
Secara khusus, ia memberikan penghargaan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang berkomitmen melibatkan perangkat kementeriannya untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya judi online.
“Nah, karena itu kita juga tadi sepakat, terima kasih Pak Menko atas komitmennya bahwa kita akan menggunakan aset-aset dari Pak Menko berupa sumber daya manusia yang luar biasa banyak di berbagai daerah, di seluruh desa, untuk membantu menggiatkan edukasi ataupun literasi bahwa judi online ini sesungguhnya adalah penipuan secara online,” ungkap Meutya.
Kecanduan Jadi Masalah Utama
Lebih lanjut, Meutya menilai bahwa langkah seperti menutup situs judi online dan memblokir rekening bank tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, akar dari permasalahan judi online adalah kecanduan yang dialami masyarakat setelah terjerumus.
“Ini yang ingin kita bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar dan bisa, harapan kami tentu mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan itu terhadap suatu hal yang sebetulnya adalah penipuan,” pungkasnya.
Data Judi Online 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membeberkan data bahwa pada 2024 diperkirakan ada sekitar 8,8 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam aktivitas judi online. Angka tersebut diperoleh dari intelijen ekonomi yang diterima pihaknya.
“Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu pada 2024 sebanyak 8,8 juta pemain,” ujar Budi Gunawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Kerja sama antar kementerian dan lembaga diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menekan dampak buruk dari judi online yang kian meresahkan masyarakat.