Palu, Medula.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mengungkap alasan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyatakan PSU akan dilaksanakan setelah adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Ulujadi. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan, ditemukan kekeliruan teknis yang menjadi alasan utama digelarnya PSU.
“Panwaslu Kecamatan Ulujadi menyampaikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada TPS 4 Kelurahan Tipo,” ungkap Agussalim Wahid saat diwawancarai oleh TribunPalu.com, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, penyebab utama PSU adalah tindakan keliru petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. Akibatnya, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
“Petugas KPPS merusak surat suara sehingga tidak sah, sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bawaslu berharap PSU yang akan digelar dapat berjalan lancar dan memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi. Warga diharapkan tetap berpartisipasi aktif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.