Hari Antikorupsi Sedunia (sering kali di Indonesia disingkat Hakordia; atau International Anti-Corruption Day, disingkat IACD) adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi kampanye ini sejak penandatanganan Konvensi PBB di Merida, Meksiko, pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2003. Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, sementara konvensinya sendiri mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Salah satu cara mempertahankan pembahasan isu korupsi sebagai permasalahan utama yang dihadapi oleh bangsa adalah dengan senantiasa mengingatkan kondisi ideal dan realita yang diakibatkannya. Gap antara kondisi ideal dan realita, itulah yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi di Indonesia. Absennya korupsi merupakan kondisi ideal yang dikehendaki dan diharapkan. Korupsi menyebabkan gangguan besar dalam pencapaian tujuan pembangunan yaitu menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia. Korupsi menjauhkan tujuan kemerdekaan yaitu kemakmuran bangsa Indonesia.
Pemerintah mendapat amanah untuk mengelola sumber daya pembangunan, terutama sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara. Sayangnya kejahatan korupsi yang dilakukan berbagai pihak terus mewarnai, merugikan, dan mengganggu pelaksanaan serta pencapaian tujuan pembangunan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan koruptor adalah pengkhianat amanat kemerdekaan Indonesia.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Keberhasilan upaya pemberantasan korupsi salah satunya diukur dari IPAK (Indeks Perilaku Anti Korupsi). IPAK Tahun 2023 sebesar 3,92 (dari nilai tertinggi 5,0). Persepsi masyarakat terkait perilaku antikorupsi dari pengalaman publik memiliki nilai 4,18 turun0,05 (bps.go.id).
Di tingkat global, terdapat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Pada tahun 2023, IPK Indonesia sebesar 34, lebih rendah dari nilai rata-rata negara di Kawasan Asia Pasifik (rataan indeks 45) dan IPK Global (rataan indeks 43). Hal ini menggeser peringkat Indonesia yang semula peringkat negara ke-110 menjadi peringkat negara ke-115 dari 180 negara yang diukur IPK-nya. IPK lahir dari indeks gabungan atas 13 survei global.
Berdasarkan data Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) pada tahun 2023, berdasarkan karakteristik IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi yaitu 3,93 dibandingkan IPAK masyarakat pedesaan yaitu 3,90. Semakin tinggi pendidikan, masyarakat semakin antikorupsi, pendidikan di bawah SLTA sebesar 3,88, SLTA sebesar 3,93, sementara di atas SLTA yaitu 4,02.
Data menunjukkan dari 1681 pelaku yang ditangani KPK sampai bulan Desember 2023, sebanyak 141 (8,38%) koruptor berjenis kelamin perempuan (kpk.go.id). pada dasarnya korupsi dapat dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan. Namun yang membedakan adalah kesempatan, di mana laki-laki memilih kesempatan lebih tinggi untuk korupsi, seiring lebih banyaknya jabatan publik yang dipegang laki-laki. Argumen tersebut didukung oleh fakta bahwa beberapa pejabat perempuan melakukan korupsi yang sama dengan laki-laki, manakala ada kesempatan. Argumen ini juga diperkuat dengan keterlibatan perempuan di parlemen di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan persentase 28,89 pada tahun 2023 yang tentunya masih jauh dari jumlah minimal 30% perempuan dalam setiap daerah pemilihan (sultengbps.go.id).
kasus korupsi Bantuan Sosial (dikenal Bansos) dan keterlibatan permpuan di dalamnya, juga menguatkan bahwa perilaku korupsi tidak mempertimbangkan dana peruntukan yang dikorupsi. Bantuan dan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan sosial, terlebih di kala pandemi, tidak menyurutkan niat dan menghentikan langkah para koruptor. Pentingnya peran pemerintah serta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perlu menindak tegas regulasi mengenai penindakan kasus korupsi yang hukumnya masih lemah.