Palu, Medula.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024 mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak, serta meringankan beban finansial masyarakat. Menurutnya, program ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan insentif yang diberikan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang telah mendukung kebijakan ini,” ujar Rifky Anata Mustakim saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam pemberian insentif ini antara lain:
- Pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.
2. Pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.
3. Pembebasan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
Program insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk lebih mudah menyelesaikan kewajiban mereka dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.