Polda Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Bansos di Palu, Tiga Saksi Pelapor Diperiksa

Pengacara Vebry Tri Haryadi bersama Tim Advokat Garuda Tadulako mendampingi para saksi mengatakan sangat mengapresiasi terhadap pihak Polda Sulteng (Sumber : Sambar.id)
Bagikan Via:

Palu, Medula.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menyelidiki dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu. Pada Jumat (13/12/2024), tiga saksi pelapor menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipidkor sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.

Pengacara Vebry Tri Haryadi, yang mendampingi para saksi, mengapresiasi langkah cepat pihak Polda Sulteng dalam menangani kasus ini. “Saya sangat memuji kinerja Penyidik Polda Sulteng. Sebagai Kader Gerindra, kami mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari program bersih-bersih Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita,” ujarnya.

Vebry, bersama empat pengacara lain di kantor Hukum Satria Garuda Tadulako, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Dugaan korupsi ini melibatkan oknum legislator DPRD Sulteng berinisial M, yang diduga memanipulasi bantuan untuk kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan 2024. Kami tidak main-main, karena Bansos diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Modus operandi yang diungkap oleh saksi mencakup manipulasi data penerima bantuan. Meski nama kelompok Kube tetap tercatat, bantuan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, ada indikasi bantuan dari dinas lain turut dimonopoli oleh oknum terkait.

Sebelumnya, Vebry dan advokat Febri Dwi Tjahjadi melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 8 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada aduan masyarakat yang menyebut adanya penyimpangan dana Bansos di Dinas Sosial Kota Palu.

Polda Sulteng memastikan akan menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan transparansi dan keadilan, terutama karena dana Bansos seharusnya menjadi hak masyarakat kecil yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *