Palu, Medula.id – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng segera mengusut tuntas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Poboya, Kota Palu.
Desakan ini disampaikan Aristan menyusul temuan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diduga ada aktivitas pengambilan material mengandung emas secara ilegal dan masif di lahan Kontrak Karya milik PT Citra Palu Mineral (CPM), yang dilakukan oleh PT AKM tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan JATAM itu menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” ujar Aristan kepada kabarsulteng.id, Senin (16/12/2024).
Soroti Potensi Kerugian dan Dampak Lingkungan
Aristan mengingatkan potensi kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dampak lingkungan.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng, saya mendesak Polda untuk mengambil langkah tegas. Jika ada pelanggaran pidana, harus segera diproses hukum,” tegasnya.
Aristan menambahkan, sebagai subkontraktor, PT AKM tidak memiliki kewenangan melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang telah ditetapkan oleh PT CPM. Metode penambangan perendaman yang diduga dilakukan tanpa izin juga dianggap melanggar hukum.
“Informasi JATAM yang menyebut aktivitas ini berlangsung sejak 2018 perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian,” jelas Aristan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW NasDem Sulteng.
JATAM Diminta Lapor Resmi
Aristan menyarankan agar JATAM Sulteng segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng untuk memperkuat temuan tersebut.
“Selain mengadukan ke Presiden, JATAM sebaiknya langsung mengajukan laporan ke Polda Sulteng,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DPRD Sulteng juga siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika diperlukan. “Kalau memang diperlukan, kami di DPRD akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait. Namun, saat ini kami baru menerima informasi awal,” tambahnya.
PT AKM Bantah Dugaan
Sementara itu, pihak PT AKM melalui Romi, selaku mitra sekaligus pengurus koperasi, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, PT AKM hanya bertindak sebagai kontraktor dari PT CPM dan mengklaim bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan telah sesuai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sulteng terkait langkah hukum atas dugaan PETI di Poboya.