Vonis Harvey Moeis Dinilai Tak Adil, Mahfud MD: “Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan”

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Bagikan Via:

Jakarta, Medula.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Vonis ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menyatakan rasa herannya terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud.

Pertimbangan Hakim: Tuntutan Dinilai Terlalu Berat

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dianggap terlalu berat. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar Eko dalam persidangan pada Senin, 23 Desember 2024.

Hakim juga menilai bahwa Harvey memiliki izin usaha yang sah melalui PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tidak termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Selain itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejak hukum yang bersih turut menjadi faktor keringanan hukuman.

Kerugian Negara Fantastis

Kasus korupsi Harvey Moeis mengakibatkan kerugian negara yang luar biasa besar. Kerugian ini meliputi pengelolaan tata niaga komoditas timah dari tahun 2015 hingga 2022, termasuk:

  1. Kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
  2. Pembayaran bijih timah sebesar Rp26,65 triliun.
  3. Kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,09 triliun.

Selain itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar untuk membeli barang mewah, termasuk mobil dan properti.

Perbandingan dengan Rafael Alun Trisambodo

Kritik Mahfud semakin tajam ketika membandingkan vonis Harvey dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang menerima gratifikasi Rp10 miliar. Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Januari 2024, lebih dari dua kali lipat hukuman Harvey, meskipun nilai korupsinya jauh lebih kecil.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat itu.

Rafael terbukti menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara sebagian dakwaan lainnya tidak terbukti.

Tanggapan Publik

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis memicu perdebatan publik terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik putusan tersebut, terutama dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *