Jakarta, Medula.id – Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, sedangkan Suparta selaku Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (PT. RBT) divonis hanya 8 tahun penjara, dan Reza Ardiansyah yakni Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT dihukum cuma 5 tahun penjara.
Terseret pula nama Crazy Rich Indonesia, Helena Lim diberi sanksi 5 tahun penjara pada kasus Korupsi Timah senilai 300 triliun. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Hukuman ini berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Jaksa, Helena Lim selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange (PT. QSE) berperan sebagai “Penampung Uang Pengamanan” dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 juta.
Sementara, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan Harvey Moeis sebagai inisiasi pertemuan antara PT. Timah dengan pemilik Smelter serta berperan untuk mengumpulkan dana dari kelima Smelter tersebut.Selain itu, ada sekitar 22 pelaku yang turut bekerja sama dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara.
Hukuman Ringan bagi Pelaku Korupsi Timah
Keputusan hakim tersebut mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak. Jaksa Penuntut juga menganggap bahwa hukuman bagi pelaku korupsi timah terlalu ringan. Dakwaan untuk pelaku tindak pidana korupsi pada kasus yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa pada Harvey Moeis yakni dari 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun menjadi 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp. 210 miliar subsider 2 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan.
Begitupun pada Suparta yang dituntut 14 tahun penjara, uang pengganti 4,5 triliun subsider 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun justru dijatuhi hukuman hanya 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Mengikut pula Reza Ardiansha dari tuntutan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta sibsider 6 bulan hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara beserta uang pengganti Rp750 juta, dan subsider 3 bulan.
Hukuman Berat bagi Pelaku Pencurian di Indonesia
Berkaca pada kasus Pencurian Sandal yang dilakukan oleh AAL (15), seorang pelajar di SMKN 3 Palu pada November 2010 silam, remaja yang dituduh mencuri sandal jepit seharga Rp30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. AAL dijerat pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian serta dituntut 5 tahun penjara.
Meski telah mendapatkan bantuan pendampingan hukum dan AAL kembali dipulangkan kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan, tetapi kasus ini menjadi “cerminan hukum” di Indonesia bahwa masih ada ketimpangan hukum.
Selain ALL, ada pula kasus pencurian saat terjadi bencana di Demak, Jawa Tengah pada Februari 2024. Dilansir dari Puskisnas.polri.go.id, aksi pencurian ini dilakukan oleh sekelompok pemuda di sebuah minimarket yang terendam banjir di tepi jalur Pantura. Para pelaku kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP (11/09/2024).
Adapula kasus pencurian celana dalam di Banyumanik, kota Semarang, Jawa Tengah yang divonis 5 tahun penjara. Dikutip dari Kompas.TV, pelaku berinisial J (31) telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan didapati 675 celana dalam di kontrakan pelaku. Karena kasus ini, pelaku didakwa 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (7/5/2024).
Dari kasus pencuri sandal yang merugikan seorang Brigadir Polisi senilai Rp. 30 ribu yang divonis 5 tahun penjara, lalu kasus pencurian oleh sejumlah pemuda pada saat bencana banjir di Demak dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta kasus pencurian 675 celana dalam oleh J (31) yang dihukum 5 tahun penjara.
Tentunya ketiga contoh kasus pencurian di atas tidak sebanding dengan kasus korupsi Timah yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun. Namun, mirisnya hukuman kasus tindak pidana korupsi rupanya tak ada bedanya dengan hukuman kasus pencurian yang ada di Indonesia.