Palu, Medula.id – Kepolisian Resort Kota Palu mampu melayani hingga 200 pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per hari sebagai persyaratan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dinyatakan lulus.
“Dengan kondisi sekarang ribuan P3K Sulteng dinyatakan lulus, kami bisa melayani 200 pemohon SKCK dengan satu tenaga operator dan jam kerja mulai pukul 08.00 WITA – 00.00 WITA,” kata Kasat Intelkam Polresta Palu, Musa Abdul Kadir, di ruang kerjanya, Senin (11/1).
Musa menjelaskan bahwa pemohon dapat mengurus SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dengan mengisi persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 4 x 6.
“Pengisian secara online ini selain mengurangi penumpukan orang juga untuk menghindari pungutan liar (pungli). Setelah melakukan pengisian online, pembayaran dilakukan melalui Briva dengan biaya Rp30 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Musa.
Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK. Musa menambahkan bahwa dalam kondisi normal, SKCK dapat selesai dalam waktu sekitar lima menit. Namun, dengan banyaknya kelulusan P3K secara nasional, server yang digunakan memiliki keterbatasan sehingga pemohon diminta untuk bersabar.
Guna meningkatkan pelayanan, Musa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengelola server untuk menghubungkan layanan SKCK online di Polsek Palu Selatan dan Polsek Mantikulore agar bisa membantu pengurusan SKCK di Polresta Palu. Hal ini dilakukan karena SKCK bagi pemohon P3K harus ditandatangani oleh Kapolresta Palu dan Kasat Intelkam.
“Sehingga pemohon SKCK bisa disebar ke dua polsek tersebut sesuai domisili, agar pelayanan lebih maksimal dan cepat,” katanya.
Salah satu pemohon, Sabar, mengatakan bahwa ia telah melakukan pendaftaran secara online sejak Jumat (3/1). Ia dinyatakan lulus P3K pada Dinas Pertanian Kota Palu dan telah mengabdi di dinas tersebut sejak 2013. Pemberkasan berkas berlangsung dari 6 Januari hingga 29 Januari 2024.