PALU, MEDULA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.
Sidang ini akan berlangsung pada Senin, (13/1/2025) pukul 08:00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 4, dengan nomor registrasi perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah terkait hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Desember 2024 pukul 00:33 WITA.
Dalam gugatan ini, Pemohon menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani, sebagaimana tercantum di laman resmi mkri.id.
Selain itu, pasangan tersebut juga didampingi oleh 30 pengacara yang telah dipersiapkan untuk menangani perkara ini.
Perbedaan Hasil Suara Menjadi Pokok Sengketa
Perselisihan bermula dari perbedaan hasil perhitungan suara antara pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan dua pasangan calon lainnya.
Berdasarkan data dari Pemohon, pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri mengklaim memperoleh 621.693 suara, sementara dua pasangan lainnya, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, serta Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, disebut tidak memperoleh suara sama sekali.
Namun, hasil resmi KPU Sulteng menyatakan perolehan suara yang berbeda, yakni:
- Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri: 621.693 suara
- Anwar Hafid dan Reny Lamadjido: 724.518 suara
- Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto: 263.950 suara
Perbedaan angka inilah yang menjadi dasar gugatan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi.