JAKARTA, MEDULA.id – Ronald Paul Sinyal, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan pengalamannya saat melakukan penggeledahan di apartemen milik eks kader PDIP, Harun Masiku, pada 14 Januari 2020. Ronald yang sebelumnya ditugaskan untuk menangani kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, menceritakan peristiwa yang mencurigakan saat ia dan tim KPK melakukan penggeledahan.
Menurut Ronald, ketika timnya tiba di apartemen tersebut, tempat tinggal Harun Masiku tampak sedang dirapikan karena eks kader PDIP itu telah berhenti membayar sewa. “Saat saya menggeledah awal di apartemen di Jakarta, apartemen itu saat saya datang malah sedang beberes. Kasarnya tidak bisa melanjutkan bayar sewa,” kata Ronald dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube Kompas.com, Rabu (15/1/2025). Ia juga menambahkan bahwa keadaan apartemen itu sangat mencurigakan, seolah-olah Harun Masiku hendak diusir.
Ronald juga bertemu dengan asisten rumah tangga Harun Masiku yang menjelaskan bahwa barang-barang di apartemen tersebut sedang dipindahkan karena Harun tidak lagi membayar sewa. Kejadian ini mengejutkan Ronald, karena meskipun Harun Masiku bisa bepergian ke luar negeri beberapa kali, ia tidak mampu membayar kebutuhan dasar seperti sewa apartemen. “Padahal yang bersangkutan baru pulang dari luar negeri, masa orang yang bisa keluar negeri berkali-kali, bayar buat kebutuhan pokoknya saja nunggak,” ujarnya.
Dalam penelusurannya, Ronald menemukan bahwa meski Harun Masiku bukanlah orang yang kaya, ia memiliki kemampuan untuk membayar pengacara dan bepergian ke luar negeri. “Rumah kerabatnya di Sulawesi dan kerabat di Jawa tidak mewah, tapi kenapa (Harun Masiku) bisa punya pengacara yang panjang dan jalan-jalan ke luar negeri. Jadi kalau profilnya tidak masuk akal,” ungkapnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam proses PAW anggota DPR. Sebelumnya, pada 14 Januari 2020, tim penyidik KPK juga menggeledah apartemen yang dihuni Harun Masiku. “Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya, di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada malam hari.
Ali juga menyebutkan bahwa tim KPK berhasil menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus suap yang menyeret Harun. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini. Harun Masiku dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Pengungkapan ini semakin menambah kecurigaan terhadap praktik suap yang melibatkan proses PAW, di mana Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku setelah berjanji untuk mengurus penetapan Harun sebagai anggota DPR terpilih.