Pro dan Kontra Dugaan Penyelewengan Dana BLT di Desa Siweli Donggala, Sulteng: Kejaksaan Terima Laporan, Kadis PMD Bantah Terlibat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Donggala, Fauziah Yusuf (Sumber : Sambar.id)
Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id – Persoalan dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan gaji perangkat Desa Siweli, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulteng, kembali mencuat dan menimbulkan pro dan kontra. Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Siweli yang nonaktif, Ibu Yuniar, bersama sejumlah perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Kota Palu.

Dalam laporan tersebut, mereka menuding Penjabat (PJ) Kades Siweli, Mahfus, telah menyelewengkan dana BLT, tidak membayarkan gaji perangkat desa, serta memberhentikan perangkat desa secara sepihak terkait dengan masalah SILTAP (Sistem Informasi Layanan Teknis Aparatur Pemerintah). Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm Andakara.

Namun, PJ Kades Mahfus membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf. Menurut Mahfus, Fauziah telah memerintahkannya untuk menahan gaji perangkat desa selama masa jabatan Kades nonaktif, Yuniar. Pernyataan ini menjadi titik awal kontroversi yang melibatkan pejabat desa dan dinas terkait.

Menanggapi isu tersebut, Kadis PMD Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf, membantah telah memberikan instruksi seperti yang diklaim oleh PJ Kades. Kepada wartawan, Fauziah menjelaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dan PJ Kades terkait masalah pembayaran gaji perangkat desa atau BLT. “Saya tidak pernah berbicara seperti itu dengan PJ Kades, Mahfus. Miskomunikasi atau salah kaprah dia,” ujar Fauziah saat dikonfirmasi di kantor PMD Kabupaten Donggala pada Jumat, 17 Januari 2025.

Fauziah juga mengungkapkan bahwa PJ Kades Siweli tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya secara langsung. “Saya tidak tahu kalau dengan bidang lain. Kalau informasi yang sampai dan saya dengar, terkait persoalan gaji perangkat Desa dan masalah SILTAP,” cetusnya.

Meski begitu, Fauziah mengakui bahwa beberapa waktu lalu, salah satu Kepala Urusan (KAUR) Desa Siweli sempat datang ke kantornya untuk berkonsultasi mengenai fungsi dan pertanggungjawaban pejabat Kades yang lama. Namun, Fauziah menegaskan bahwa perbincangan tersebut hanya menyangkut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kades, bukan sebuah perintah untuk menahan gaji perangkat desa. “Saya tidak tahu kalau pembicaraan itu disalahartikan sebagai perintah dari saya,” jelas Fauziah.

Sebagai langkah penyelesaian, Fauziah mengimbau agar persoalan ini segera diselesaikan secara internal oleh pihak desa. “Jika ada dana, bayarkan dulu dua bulan, tetapi dengan membuat pernyataan hitam di atas putih. Selesaikan dengan musyawarah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauziah mengingatkan agar masyarakat dan perangkat desa menjaga kerukunan dan menghindari provokasi. “Mari kita sama-sama menjaga silaturahmi dan tidak ada lagi bahasa negatif yang menyebar ke khalayak ramai,” tambahnya.

Kadis PMD juga mengungkapkan rasa kagetnya ketika masalah ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. “Saya sesalkan nama saya diseret-seret dalam masalah ini. Manusiawi siapapun bisa marah dan kesal,” keluhnya. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan secara musyawarah tanpa membawa nama atau wewenang Kepala Dinas PMD.

Di akhir wawancara, Fauziah menegaskan bahwa ia tidak ingin memperkeruh suasana atau menambah perkara baru. “Saya bicara ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi lebih kepada miskomunikasi yang terjadi. Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan bijaksana,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan dengan adanya dua versi yang berbeda, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *