PALU, MEDULA.id – Sepinya pengguna layanan bus Trans Palu belakangan ini menjadi sorotan di Kota Palu. Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan Kota Palu, sejak diberlakukannya sistem pembayaran digital pada 1 Januari 2025, jumlah penumpang mengalami penurunan. sebab, yang menjadi tantangan bagi Sebagian besar masyarakat adalah sistem ini hanya mendukung pembayaran melalui QR code dan kartu e-money Mandiri.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Kota Palu mengambil Langkah baru. Mulai pada hari Jumat (20/1/2025), masyarakat yang menggunakan layanan bus Trans Palu dapat melakukan pembayaran secara tunai di dalam bus. Petugas seperti pramugara-pramugari tau sopir siap melayani pembayaran langsung dengan uang tunai. Penumpang hanya perlu memberikan uang tunai kepada petugas, lalu petugas yang akan menggunakan QR code-nya untuk membayar selagi menunggu pemerintah mempersiapkan sistem tiket untuk pembayaran tunai.
“Dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu per tanggal 19 Januari 2025, pembayaran di bus menjadi tiga, menggunakan QR code semua bank, menggunakan E-Money Bank Mandiri, dan bisa bayar langsung,” kata perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Palu.
Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan, Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksebilitas transportasi umum bagi semua lapisan masyarakat tanpa mengurangi fokus pada digitalisasi layanan.
Sesuai ketentuan, tarif yang diberlakukan adalah Rp.5000 per penumpang untuk setiap perjalanan. “Tidak seperti anggapan masyarakat bahwa setiap titik yang dilewati itu bayar, itu anggapan yang salah. Maka itu saya luruskan bahwa itu tidak betul,” lanjutnya.
Untuk menambah kenyamanan pengguna, pemerintah juga merencanakan penyesuaian jarak antarhalte. Mulai Februari 2025, jarak antarhalte akan diatur menjadi 300-500 meter sesuai keputusan Dirjen Perhubungan Nomor 27 Tahun 1996. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang dengan menghadirkan halte yang mudah dijangkau. Sebagai dampaknya, jumlah halte di Kota Palu akan bertambah hingga mencapai 110 halte.
Meskipun layanan bus Trans Palu masih minim penumpang, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan transportasi massal yang terjangkau. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi publik yang layak. Dengan dukungan subsidi, keberlangsungan layanan ini terus dijaga demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kehadiran kebijakan baru diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk kembali menggunakan bus Trans Palu. Dengan tarif yang tetap terjangkau, aksesibilitas pembayaran yang lebih luas, dan peningkatan jumlah halte, pemerintah Kota Palu berharap layanan bus Trans Palu menjadi solusi transportasi yang nyaman dan diminati warga. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang inklusif.