JAKARTA,MEDULA.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka yang ditangkap adalah HAT, yang diduga terlibat dalam proses impor Gula Kristal Merah (GKM) yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh beberapa perusahaan swasta, padahal seharusnya yang diimpor langsung adalah GKP dan hanya BUMN yang berhak untuk melakukan impor tersebut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 dan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka HAT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025.
Kronologi dugaan korupsi bermula pada Desember 2015, ketika dalam Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian, tidak diputuskan bahwa Indonesia kekurangan gula kristal putih (GKP). Namun, pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan impor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP. Proses ini melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak terlibat dalam impor gula.
Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp578.105.411.622,47 (sekitar lima ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut timbul akibat tindakan impor yang tidak sesuai prosedur dan penerbitan Persetujuan Impor tanpa koordinasi yang tepat dengan instansi terkait, yang tidak hanya menguntungkan pihak swasta, tetapi juga mengganggu stabilitas harga dan pemenuhan stok gula di pasar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.