Peserta yang Lulus PPPK Tak Boleh Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK? Begini Penjelasan BKD Sulteng

Ribuan tenanga honorer yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini memasuki tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Foto: IST.
Bagikan Via:

Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah memasuki tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Proses pengisian DRH NI ini telah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2025 dan akan dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) pada 1-28 Februari 2025.

Menurut Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK direncanakan pada 1 Maret 2025. Namun, meskipun banyak honorer yang telah lulus seleksi PPPK, saat ini muncul polemik mengenai sistem penggajian mereka pada bulan Januari dan Februari.

Perbedaan pendapat muncul antara regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan gaji kepada pegawai Non-ASN (honorer). Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tidak diperbolehkan menerima gaji honorer meskipun belum menerima SK PPPK.

Sebaliknya, SE MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 menegaskan bahwa gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK tetap harus dianggarkan hingga mereka terangkat menjadi ASN. Surat Edaran yang sama juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 01 Tahun 2025 pada poin ke-3, yang menyatakan bahwa gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I seleksi PPPK tetap harus diberikan hingga mereka diangkat menjadi ASN.

Terkait dengan perbedaan kebijakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Adiman, mengungkapkan bahwa kebijakan antara MenPAN-RB dan Kemendagri memang saling bertabrakan, dan hal ini menjadi kebingungan bagi pihak daerah. Dalam percakapan dengan GlobalSulteng melalui WhatsApp pada Minggu (26/1/2025), Adiman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan secara daring (zoom) dengan Mendagri untuk membahas masalah pembayaran gaji tersebut.

“Setelah libur, nanti kita akan zoom bersama Mendagri terkait pembayaran gaji honorer yang lulus PPPK, banyak hal yang akan kami tanyakan ke mereka,” ujarnya. Adiman juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng belum bisa membayar gaji para pegawai honorer yang telah lulus PPPK sampai kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dikeluarkan. “Karena kalau kita bayarkan, itu akan jadi temuan BPK, makanya kita tidak bisa lakukan kesalahan, kita tunggu dulu kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Masalah ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, mengingat dampaknya terhadap ribuan pegawai honorer yang tengah menunggu kepastian mengenai penggajian mereka sebelum resmi diangkat menjadi ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *