PT AKM Diduga Merugikan Negara Hingga Rp702 Miliar per Tahun, JATAM Soroti Praktik Ilegal di Poboya

Lokasi perendaman PT Adi Karya Makmur (PT AKM) di lahan kontrak Karya PT CPM (Dok. Jatam)
Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang telah beroperasi bertahun-tahun di lahan kontrak karya PT Citra Palu Mineral (PT CPM) diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp702 miliar per tahun. Dugaan kerugian ini mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah melakukan serangkaian investigasi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT AKM di wilayah Poboya, Sulawesi Tengah.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, JATAM mengungkapkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh praktik perendaman emas ilegal yang dilakukan oleh PT AKM. Perusahaan ini diduga tidak menyetorkan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak pertama kali beroperasi pada 2018. Aktivitas ilegal ini dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp3 triliun, seperti yang tercantum dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng.

Polemik semakin berkembang seiring dengan dugaan bahwa penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM seolah dilindungi oleh PT CPM selaku pemegang kontrak karya. Bahkan, terdapat informasi bahwa aktivitas tersebut diduga mendapat perlindungan dari aparat terkait, sebuah indikasi yang semakin memperburuk citra penegakan hukum di wilayah tersebut.

Penelusuran lebih lanjut oleh media ini mengungkapkan adanya figur penting dalam struktur komisaris PT AKM, yaitu Irjen (Pol) Purn. Rakhman Baso, seorang pensiunan pejabat tinggi Polri yang tercatat dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Adi Gunawan, pemilik PT AKM, dikenal dengan nama alias Ko Liem, yang diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

JATAM dalam somasinya menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak berwenang, khususnya Polda Sulawesi Tengah. Koordinator JATAM, Hardiansyah, menyatakan, “Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Sabtu (25/01/2025).

JATAM juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa PT CPM terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal tersebut. Mereka menuntut agar hubungan antara PT CPM dan PT AKM diperiksa untuk menegaskan tanggung jawab PT CPM, sesuai dengan Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, JATAM mempertanyakan mengapa PT CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT AKM yang diduga menggunakan metode ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar izin yang telah diberikan.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran JATAM, PT AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun perusahaan ini diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari pajak produksi, yang menurut Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, seharusnya sebesar 10%, dengan rincian 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah, serta iuran tetap dan produksi lainnya.

Kombes Bagus Setiawan S.I.K., Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, yang dikonfirmasi oleh wartawan, menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan ini masih berlangsung. “Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa Kapolda Sulteng sudah menegaskan agar kegiatan ilegal, termasuk ilegal mining, ditertibkan. “Tindak lanjutnya tentunya diserahkan kepada Satker yang berkompeten dan satwil setempat. Kami belum mendapatkan update terkait apakah sudah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan tegas, JATAM berencana untuk menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *