PALU, MEDULA.id – Kebijakan baru mengenai tarif pengambilan foto dan video di Taman Nasional (TN) Lore Lindu yang diunggah pada laman Instagram @bbtn_lorelindu pada Rabu, 29 Januari 2025 menuai beragam reaksi dari masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, pengambilan dokumentasi visual di Kawasan koversasi tersebut dikenakan tarif yang dinilai cukup tinggi.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah diresmikan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada tanggal 30 September 2024. Namun, Peraturan ini mulai berlaku di Sulawesi Tengah khususnya di BBTNLL Sulteng, pada (29/01).
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Balai Besar TN Lore Lindu (BBTNLL), tarif untuk pengambilan video yang digunakan dalam produksi iklan, film, sinetron, hingga reality show mencapai Rp 10 juta per lokasi untuk warga negara Indonesia, dan Rp 20 juta untuk warga negara asing. Sementara itu, tarif fotografi untuk kebutuhan komersial seperti majalah dan iklan produk ditetapkan sebesar Rp 2 juta untuk warga lokal dan Rp 5 juta untuk wisatawan asing. Bahkan, sesi foto dan video prewedding yang biasanya dilakukan oleh pasangan sebelum pernikahan pun dikenakan biaya Rp 1 juta untuk WNI dan Rp 3 juta untuk WNA.
Selain itu, penggunaan drone di kawasan TN Lore Lindu juga tidak luput dari pungutan. Setiap unit drone yang diterbangkan di area taman nasional dikenakan biaya Rp 2 juta per hari.
Kebijakan ini sontak menimbulkan perdebatan di kalangan fotografer, videografer, serta pelaku industri kreatif. Banyak yang menilai bahwa tarif yang diterapkan terlalu mahal dan bisa menghambat promosi wisata alam di kawasan tersebut.
Tak sedikit masyarakat yang keberatan engan tarif yang dinilai memberatkan, terutama bagi fotografer dan videographer independent.
“Menjaga dan mendokumentasikan keindahan alam taman nasional lore lindu malah dikenai biaya, uang dari pungutan itu digunakan untuk apa?,” Ucap salah satu akun Instagram di kolom komentar postingan tersebut.
Dengan adanya komentar tersebut, akun Instagram @bbtn_lorelindu memberikan penjelasan “Karena Taman Nasional Lore Lindu merupakan Kawasan konversasi yang kita jaga Bersama sehingga pemanfaatannya harus dibatasi untuk menjaga kelestariannya, video dan fotografi yang bersifat komersil menjadi sasaran untuk dibatasi kak, nah uang pungutan tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kak, PNBP tersebut digunakan untuk program pemerintah seperti keberlanjutan lingkungan, Pendidikan, Kesehatan, pembangunan infrastruktur dan sosial,”
Kebijakan ini memang memiliki tujuan baik dalam menjaga kelestarian alam, tetapi tarif yang diterapkan seharusnya lebih fleksibel dan mempertimbangkan jenis pemotretan atau perekaman yang dilakukan. Jika terlalu mahal, bisa jadi justru mengurangi minat wisatawan dan para kreator dalam mempromosikan keindahan TN Lore Lindu secara organik. Akan lebih bijak jika pemerintah menyediakan kategori tarif yang lebih terjangkau untuk individu atau komunitas kecil yang ingin berkarya tanpa kepentingan komersial besar.