Kadisdik Sulteng Umumkan Hasil Pemeriksaan Pungutan di SMKN 2 Palu, Kepsek Dinonaktifkan

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng dan investigasi internal terkait pungutan kursus bahasa Inggris serta polemik yang terjadi di SMK Negeri 2 Palu.

Menurut Yudiawati, hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pungutan untuk kursus bahasa Inggris.

“Penyalahgunaan terjadi karena pungutan tersebut dikaitkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” jelas Yudiawati dalam konferensi pers di kantornya, didampingi Sekretaris Disdik Asrul Achmad dan Kepala Bidang Pembinaan SMK, Zulfikar Is Paudi.

Meskipun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena dana yang dipungut langsung disetorkan kepada penyelenggara kursus tanpa melalui pihak sekolah.

Sebagai tindak lanjut, Disdik Sulteng menetapkan sanksi bagi Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, berupa penonaktifan dari jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palu.

Sanksi ini, menurut Yudiawati, telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, sebelum diumumkan kepada publik.

“Mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), Kepala Bidang Pembinaan SMK, Zulfikar Is Paudi, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 2 Palu,” ujar Yudiawati.

Selain penonaktifan Loddy, Disdik Sulteng juga memberikan sanksi pembinaan kepada dua guru SMKN 2 Palu, Moh Dalil dan Moh Baso, yang terlibat dalam konflik internal dengan Kepala Sekolah Loddy Surentu.

Untuk sementara, Loddy akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Sulteng selama proses penyelidikan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *