JAKARTA,MEDULA.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut dengan menyebutkan, “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar).”
Hingga kini, belum ada penjelasan mengenai peran Ahmad Ali dalam kasus ini, sehingga penggeledahan rumahnya dilakukan. CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Ahmad Ali untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
KPK sebelumnya menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menduga bahwa Rita menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga penerapan Pasal TPPU dilakukan.
Selain penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, sejumlah upaya lain juga dilakukan untuk mendalami kasus ini. Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mengusut sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. Tim penyidik juga menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan kerugian mencapai Rp436 miliar. Sebagian besar penerimaan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan aset lainnya dengan menggunakan nama orang lain.
Rita kini sedang menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek yang terkait dengan pemerintahannya.