JAKARTA,MEDULA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sigi 2024, yang diajukan oleh pihak pemohon, dan mengukuhkan kemenangan pasangan Rizal-Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Putusan ini mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca-pemungutan suara dan membuka jalan bagi pelantikan Bupati Sigi dalam waktu dekat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan sengketa Pilkada Sigi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/2/2025). Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Dengan putusan ini, Rizal-Samuel sah menjadi pemenang Pilkada Sigi 2024. KPU Kabupaten Sigi diminta untuk segera menetapkan hasil akhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi putusan MK, DPRD Kabupaten Sigi mendorong pemerintah daerah untuk segera memastikan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ardiansyah, menekankan pentingnya kelancaran proses administrasi pasca-putusan MK agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Kami meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelantikan Bupati Sigi tidak mengalami penundaan. Kepastian ini penting agar roda pemerintahan berjalan efektif,” ujar Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan dan pelantikan kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus segera ditindaklanjuti setelah sengketa Pilkada selesai.
Pasangan Rizal-Samuel menyambut dengan baik putusan MK yang mengesahkan kemenangan mereka. Dalam pernyataan resminya, Rizal menyatakan komitmennya untuk menjalankan program-program prioritas yang telah dijanjikan selama kampanye, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi berbasis pertanian dan UMKM. “Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sigi yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Saatnya berkolaborasi untuk mewujudkan Sigi yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Rizal.
Sementara itu, Samuel menegaskan bahwa mereka akan merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sigi. “Pilkada telah usai. Kini saatnya kita bekerja bersama, tanpa lagi melihat perbedaan pilihan,” kata Samuel.
Dengan putusan MK Sigi yang bersifat final, proses administrasi menuju pelantikan Bupati Sigi diperkirakan akan segera dilaksanakan dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan mengkoordinasikan prosesi pelantikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Putusan MK ini menegaskan kemenangan Rizal-Samuel dalam Pilkada Sigi 2024, sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat terjadi. Kini, perhatian beralih pada kepastian pelantikan Bupati Sigi agar roda pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan. DPRD Kabupaten Sigi menekankan pentingnya percepatan pelantikan, sementara Rizal-Samuel menyatakan kesiapan mereka untuk segera bekerja demi kepentingan masyarakat Sigi.