PALU,MEDULA.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu menyambut dengan penuh rasa syukur keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur Lamakarate. Keputusan ini semakin menegaskan keberlanjutan proses demokrasi di Kota Palu yang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua DPC PKB Palu, H Nanang, menyatakan bahwa keputusan MK ini adalah bentuk pengakuan atas dukungan kuat masyarakat terhadap PKB. “Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa dukungan masyarakat terhadap PKB di Kota Palu tetap kuat. Kami bersyukur proses demokrasi berjalan lancar dan hasilnya telah bersifat final,” ungkap H Nanang melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (5/2/2025).
Menurut H Nanang, seluruh kader PKB di Kota Palu menyambut dengan sukacita atas keputusan tersebut. Kemenangan ini tidak hanya dianggap sebagai pencapaian politik, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah PKB di Kota Palu. “Dalam tiga Pilkada berturut-turut, PKB selalu berhasil mengusung kandidat yang akhirnya memenangkan kontestasi,” tambahnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perkara PHPU Kepala Daerah Kota Palu dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalam pokok permohonan, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. “Kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil yang diajukan oleh pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa tahapan pemilihan telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kejadian atau kondisi khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Dalam persidangan, terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan calon lainnya, Hadianto-Imelda, mencapai 37,5 persen.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, juga menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Enny dalam sidang tersebut.