SIGI, MEDULA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025–2030. Penetapan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Cafe Dosa, Jl. Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (7/2/2024), setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2024 tertanggal 6 Januari 2025, mengenai penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi 2024. “Penetapan ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi. Kami memastikan semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Soleman.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025. Dengan demikian, tidak ada gugatan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Sigi, sehingga KPU dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan, KPU Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 55.201 suara atau 39,99 persen dari total suara sah.
Setelah penetapan ini, KPU Sigi akan segera menyampaikan berita acara dan keputusan penetapan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Sigi segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD setempat. Proses ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelas Soleman.
KPU menegaskan bahwa setelah keputusan ini, seluruh pihak harus menghormati hasil demokrasi yang telah ditetapkan. Soleman juga berharap pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk membangun Kabupaten Sigi ke depan.
Berikut adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU:
- Moh Rizal Intjenae – Samuel Yansen Pongi (Nomor Urut 1): 55.201 suara (39,99%)
- Agus Lamakarate – Semuel Riga (Nomor Urut 2): 46.496 suara (33,67%)
- Husen Habibu – Ajub Willem Darawia (Nomor Urut 4): 23.930 suara (17,33%)
- Nirwansyah Parampasi – Hesty Yulita (Nomor Urut 3): 12.418 suara (8,99%)
Dengan hasil ini, pasangan Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi berhak memimpin Kabupaten Sigi selama lima tahun ke depan, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
KPU Kabupaten Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan yang baru, serta menjaga persatuan dan stabilitas pascapemilu. “Pilkada telah selesai, saatnya seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama membangun Sigi yang lebih baik ke depan,” tutup Soleman.