Terbukti Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Seorang Polisi di Sulteng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (Sumber : Polda Sulteng)
Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Seorang anggota Kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam praktik calo penerimaan anggota Polri. AKP yang diketahui berinisial M tersebut menerima keputusan pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (8/2/2025), mengungkapkan bahwa AKP M terbukti menjanjikan kelulusan seleksi bagi calon peserta penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2022, saat proses penerimaan anggota Polri Bintara 2022.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.

Dalam modus operandi tersebut, AKP M meminta uang sebesar Rp 175 juta dari korban sebagai imbalan untuk dapat meloloskan mereka dalam seleksi. Polda Sulteng menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik calo atau penipuan yang kerap meyakinkan korban bahwa mereka dapat lulus seleksi dengan membayar sejumlah uang.

“Pemecatan ini juga menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk menegakkan integritas dalam rekrutmen anggota Polri, serta menghapus stigma negatif terkait praktik ‘Masuk Polri Bayar’,” tambah Kabidhumas.

Sebagai imbauan, Polda Sulteng mengingatkan kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki putra-putri yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak terjerat dalam praktik calo maupun tindakan KKN. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak terlibat dalam praktik KKN,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *