PALU,MEDULA.id – Sebanyak 15 jurnalis yang berstatus sebagai kontributor di TVRI Sulawesi Tengah mendadak dirumahkan, sebuah keputusan yang diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Efisiensi anggaran tersebut mengakibatkan sejumlah pegawai di lembaga penyiaran publik, termasuk para jurnalis, kehilangan pekerjaan mereka.
Sebagai salah satu lembaga penyiaran publik yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik, TVRI seharusnya tidak menjadi sasaran kebijakan efisiensi anggaran, terutama yang berhubungan dengan pengurangan anggaran untuk gaji jurnalis. Hal ini disoroti oleh sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Koalisi Rumah Jurnalis, yang terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.
Koalisi ini menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran, yang salah satunya untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seharusnya berdampak pada pengurangan anggaran yang dialokasikan untuk gaji jurnalis. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini justru berisiko membuat banyak anak-anak dari jurnalis dan pekerja kontrak di lembaga penyiaran publik mengalami kesulitan untuk mendapatkan makanan yang bergizi, bahkan hanya untuk makan sehari-hari, jika orang tua mereka kehilangan penghasilan.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jurnalis hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Dengan para jurnalis yang dirumahkan, mereka tidak bisa menjalankan tugasnya, yang pada akhirnya berpotensi mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
Lebih lanjut, Koalisi Organisasi Pers juga menyayangkan ketidakseimbangan kebijakan ini, di mana lembaga penyiaran publik justru terdampak efisiensi anggaran, sementara lembaga lain seperti DPR RI yang juga berperan dalam sistem demokrasi negara ini, tidak mengalami hal yang sama.
Dalam menyikapi masalah ini, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis mengeluarkan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran khususnya terkait dengan pengurangan gaji jurnalis berstatus kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah untuk membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
- Meminta penyelesaian hak-hak pekerja kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak yang dirumahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menuntut agar kebijakan efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
- Meminta agar Pemerintah Pusat dan DPR RI lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran untuk menghindari kerugian bagi pekerja di sektor penting seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
- Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan menolak kebijakan yang dapat melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
- Menyiapkan langkah advokasi lebih lanjut dan aksi solidaritas jika tuntutan ini tidak diindahkan, untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng berharap agar suara mereka didengar oleh pemerintah dan lembaga penyiaran publik, serta memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan jurnalis di sektor penyiaran publik yang sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.