Tak Terima Dicari Wartawan, PJ Kades Poleganyara Melapor ke Dewan Adat

(Laporan terhadap wartawan ke lembaga adat oleh Pj Kades karena yang bersangkutan tidak memahami tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di mana wartawan sekaitan dengan profesinya tidak bisa di proses tanpa melalui rekomendasi sidang kode etik Dewan Pers) (Sumber : bongkarsulteng.com)
Bagikan Via:

POSO, MEDULA.id – Pj Kepala Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Handri Tumonggi, dilaporkan ke Lembaga Adat setempat setelah diduga tidak terima dengan kedatangan wartawan di kantornya. Wartawan yang dimaksud, CH (49), dilaporkan atas tuduhan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma adat yang berlaku di desa tersebut.

Dalam surat resmi yang tertanggal Minggu, 9 Februari 2025, nomor 005/004/Lappos-PLG/II/2005, yang ditandatangani oleh Ketua Adat Poleganyara, AC Tompondusu, disebutkan bahwa CH dipanggil karena dianggap tidak menghormati serta menghina dan melakukan pengancaman terhadap pemerintah desa Poleganyara.

Pemanggilan terhadap CH oleh Pj Kades ini sontak memicu reaksi dari rekan-rekan wartawan di Sulawesi Tengah. Banyak dari mereka yang menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap profesi wartawan yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalistik.

Wartawan senior, Obet J Kapita, menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, yang memberi hak kepada mereka untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kapita juga menegaskan bahwa hukum adat Pamona tidak dapat diterapkan terhadap tugas wartawan, karena UU Pers No. 40/1999 mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang mengutamakan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Sangat penting untuk membedakan antara hukum adat dan hukum negara. Hukum adat harus kita hormati, namun penerapannya harus memperhatikan koridor legalitas yang telah ditetapkan,” ungkap Obet J Kapita.

Sejumlah wartawan lainnya juga menduga bahwa laporan terhadap CH ke lembaga adat ini muncul karena Pj Kades Poleganyara tidak memahami UU Pers dan prosedur kode etik jurnalistik. Wartawan tidak bisa diproses secara hukum tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers, yang memberikan perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik.

Dugaan yang berkembang di kalangan wartawan menyebutkan bahwa alasan kedatangan wartawan ke kantor Pj Kades Poleganyara terkait berbagai persoalan yang mencuat, seperti dugaan penggelapan retribusi air, penanganan masalah tanah yang dinilai berat sebelah, serta adanya dugaan korupsi dalam beberapa proyek di desa tersebut. Selain itu, ada isu mengenai permintaan fee atas pekerjaan proyek oleh kontraktor yang beroperasi di Poleganyara.

Beberapa wartawan juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik dan upaya penyerobotan lokasi pembangunan bak air, serta pembabatan hutan lindung di Petentango yang diduga dilakukan oleh Pj Kades untuk kebun desa.

Namun, saat wartawan hendak menemui Handri Tumonggi pada Senin (3/2) pekan lalu, Pj Kades tersebut tidak berada di kantornya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena Tumonggi merasa malu dan ketakutan setelah kedatangan wartawan, sehingga ia memilih melaporkan pertemuan tersebut ke Lembaga Adat.

Selain masalah tersebut, Handri Tumonggi juga pernah tersandung kasus pelecehan etika terhadap atasannya. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat di dua desa lainnya namun diduga karena masalah kinerjanya yang buruk, dia dipindahkan dan akhirnya ditempatkan di Poleganyara. Tumonggi juga diketahui pernah terlibat dalam politik aktif dengan menerima sejumlah uang dari calon legislatif DPR RI, Mardiman Sane, melalui bendahara timnya di Tentena.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman dan penerapan UU Pers serta hak-hak wartawan yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja, hal ini memicu perdebatan lebih lanjut mengenai kebebasan pers di daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *