Imbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Larang Pemerintah Daerah Angkat Honorer Baru

Sumber: Istimewa Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah.
Bagikan Via:

MAKASSAR, MEDULA.id – Kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang dilarang mengangkat staf baru baik itu pegawai honorer maupun tenaga ahli. Keputusan dari pemerintah pusat ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah saat rapat seleksi CPNS dan PPPK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (11/2/2025).

Zudan menegaskan, jumlah pegawai di daerah sudah terlalu banyak terkhusus tenaga administrasi. Selain itu, tenaga ahli sudah terpenuhi pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dia menilai, pada praktik pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah.

Sebelumnya, hal ini sudah disampaikan pada rapat kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dilansir dari Merdeka.com, Mantan Pejabat (PJ) Gubernur Sulsel tersebut mengatakan, kepala daerah yakni gubernur, bupati, atau wali kota terpilih akan dikenai sanksi bila nekat mengangkat pegawai baru.

“Kalau mengangkat pegawai harus lewat jalur CPNS dan itu akan kita buka baik untuk S1, S2, dan S3. Akan kita siapkan termasuk kebutuhan dokter spesialis,” lugasnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan dua alasan. Pertama, ketercukupan anggaran pemerintah daerah. Hal ini karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah diangkat dan diberhentikan bukan oleh BKN maupun Kemenpan RB, melainkan oleh instansi pusat maupun provinsi, serta kabupaten/kota.

Permasalahan kedua, timbul dari pendanaan gaji honorer yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Pendanaan (gaji) juga oleh instansi yang diangkat oleh daerah dengan dana dari daerah. Yang diangkat pusat, dana dari pusat. Makanya kekuatan masing-masing yang menjadi tolak ukur,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *