JAKARTA, MEDULA.id – Kasus korupsi PT Timah Tbk yang menghebohkan jagat maya karena hukuman yang dianggap ringan kini direvisi oleh hakim. Kasus ini merugikan negara senilai Rp300 triliun. Pada vonis sebelumnya, Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi PT Timah hanya dihukum 6,5 tahun penjara dengan denda Rp210 miliar, jika tidak dibayar maka diganti hukuman 6 bulan penjara.
Akibat hukuman yang dinilai timpang, banyak pihak yang memprotes keputusan hakim. Media sosial ikut banjir hujatan pada hakim yang menangani kasus korupsi Harvey. Polemik kasus korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2015—2022 ini berakhir pada 13 Februari 2025 saat Hakim merevisi keputusan hukuman bagi Harvey Moies. Hukuman penjara 6,5 tahun diubah menjadi 20 tahun masa tahanan dan tambahan hukum pidana pengganti yang semula Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan!” tegas Hakim Teguh pada Kamis (13/2/2025).
Dilansir dari CNBC Indonesia, dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mewakili PT. Revined Bangka Tin yang bekerjasama dengan PT. Timah. Harvey bekerjasama dengan sejumlah terdakwa dalam proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang dikelola oleh BUMN.
Jaksa menilai, Harvey Moeis dan Helena Lin meraup keuntungan sebanyak Rp420 miliar. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga TPPU dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih diperkirakan sebagai jembatan dalam memehuni kebutuhan sehari-hari Harvey dan istrinya, Sandra.
Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Harvey disalurkan sebagai berikut:
- 141 item perhiasan Sandra Dewi
- 88 tas branded
- Pembelian mobil mewah: Lexus, MINI Cooper, Rolls-Royce, dan Porsche.
- Penambahan aset dan bangunan.
- Penyewaan rumah mewah di Melbourne Australia.