PALU, MEDULA.id – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar, bertemu dengan Alya Angraini, siswi SMK Negeri 2 Palu yang sebelumnya terlibat dalam polemik sekolah hingga berujung pada penonaktifan sementara kepala sekolahnya. Pertemuan itu berlangsung di salah satu cafe di Jl Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/2/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung, Abcandra memberikan apresiasi terhadap perjuangan Alya dan berencana untuk mengangkatnya sebagai Duta Pelajar Sulawesi Tengah. Alya pun menyampaikan bahwa saat ini ia telah kembali bersekolah seperti biasa dan menerima dukungan penuh dari guru serta teman-temannya. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya sudah kembali belajar seperti biasa dan mendapat dukungan penuh dari guru dan teman-teman. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi, baik bagi adik-adik di bawah saya maupun di sekolah lain,” ujar Alya.
Abcandra menjelaskan bahwa kasus yang dialami Alya telah melalui proses panjang selama 1-2 bulan. Ia memastikan bahwa Inspektorat Provinsi telah bekerja secara independen dalam menangani masalah tersebut.
“Alhamdulillah, kita sudah berada di ujung persoalan. Inspektorat telah bekerja secara independen dan akan memberikan jawaban atas kegelisahan yang dialami oleh Alya dan masyarakat,” kata senator muda dari Sulawesi Tengah itu.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menjadi pembunuhan karakter bagi Alya. Sebaliknya, ia ingin menjadikan Alya sebagai Duta Pelajar Sulawesi Tengah untuk membantu siswa lain yang mungkin mengalami intimidasi.
“Kami ingin mengangkat Alya sebagai Duta Pelajar Sulawesi Tengah. Diharapkan Alya bisa membantu pelajar lain yang mengalami intimidasi dari oknum tertentu. Jika memungkinkan, kita juga akan mendorong Alya untuk menjadi duta di tingkat nasional,” tambah Abcandra.
Selain itu, Abcandra bersama Tunas Indonesia Raya (TIDAR) dan Rumah Hukum Tadulako berencana membentuk tim advokasi jangka panjang. Mahfudz Mahdang, salah satu perwakilan tim tersebut, menyatakan bahwa layanan aduan akan dibuka bagi siswa di Sulawesi Tengah untuk melaporkan berbagai masalah yang terjadi di sekolah.
“Layanan ini akan menerima aduan dari pelajar, guru, hingga warga sekolah lainnya. Alya juga akan dilibatkan sebagai ikon keberanian bagi pelajar,” ujar Mahfudz.
Polemik di SMK Negeri 2 Palu mencuat ke publik setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh siswa di Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Oktober 2024. Demonstrasi tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli). Alya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS, dikabarkan hampir dikeluarkan dari sekolah dan dinonaktifkan dari jabatannya setelah memimpin aksi tersebut. Kasus ini akhirnya berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tengah, dan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu. Akhirnya, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Abcandra dan tim advokasi, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan hak-hak siswa dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.