Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.
Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, setelah adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024, Pemohon mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta keterlibatan camat, lurah, dan kepala desa yang dinilai menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili, yang merupakan bupati petahana.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili meraih 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo memperoleh 31.035 suara, sementara Paslon 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mendapatkan 89.929 suara.
Pemohon berpendapat bahwa selisih suara yang diperoleh oleh Paslon 1 dengan Paslon 3 terjadi karena adanya penggunaan kebijakan program pemerintah yang mendistribusikan bantuan sosial secara tidak adil. Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa beberapa program pemerintah diimplementasikan menjelang tahapan Pilkada, khususnya setelah penetapan pasangan calon dan beberapa hari menjelang pemungutan suara.
Dengan putusan ini, MK menginstruksikan dilakukannya pemungutan suara ulang di dua kecamatan yang telah ditentukan, sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.