PALU, MEDULA.id – Pemerintah Kota Palu mengumumkan bahwa masyarakat kini dapat melakukan transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard/Kode Respons Cepat Standar Indonesia) saat membeli berbagai makanan untuk berbuka puasa di Pasar Ramadhan yang digelar di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
Dilansir dari Sulteng.antaranews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, mengungkapkan bahwa layanan QRIS ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi saat membeli kebutuhan berbuka puasa di pasar tersebut, yang dibuka pada hari Sabtu.
Namun, Irmayanti menambahkan bahwa tidak semua pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar Ramadhan sudah mengimplementasikan pembayaran dengan QRIS. Oleh karena itu, pedagang yang belum siap dengan transaksi nontunai tetap menerima pembayaran secara tunai.
Pasar Ramadhan merupakan tradisi yang selalu dinanti masyarakat selama bulan puasa. Selain menjadi pusat kuliner khas untuk berbuka puasa, pasar ini juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Irmayanti menambahkan bahwa penggunaan transaksi nontunai dengan QRIS tidak hanya terbatas pada pasar Ramadan saja, tetapi pelaku UMKM di Kota Palu kini juga mulai menerapkannya di usaha mereka.
Kegiatan pasar Ramadhan ini diharapkan dapat berperan dalam menggerakkan ekonomi mikro di daerah. Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa, sekaligus memberikan kesempatan bagi pedagang kecil dan menengah untuk memasarkan produk mereka, yang juga harus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
“UMKM harus selalu memperhatikan kualitas produk yang dijual, termasuk kebersihan dagangannya. Yang terpenting adalah konsisten menerapkan prinsip kejujuran dalam berdagang,” pesan Irmayanti.
Pasar Ramadhan ini setiap tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah (KPwBI), Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Irmayanti, BPOM bertugas untuk memeriksa makanan dan minuman yang dijual di pasar agar terhindar dari bahan kimia berbahaya atau pengawet yang dapat membahayakan kesehatan.