PARIGI,MEDULA.id – Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) yang dijadwalkan pada 19 April 2025 dipastikan hanya akan diikuti oleh empat pasangan calon. Hal ini mengikuti penutupan tahapan pendaftaran pencalonan yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
Dilansir dari channelsulawesi.id, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, Moh. Iskandar Mardani, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Parimo Nomor 11 Tahun 2025, pasangan calon dengan nomor urut 05 tidak dapat mendaftar kembali karena partai pengusungnya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, KPU Parimo masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada tiga partai pengusung paslon 05, yaitu Partai NasDem, PSI, dan Gelora. “Kami akan lebih aktif mengonfirmasi ketiga partai tersebut untuk memastikan kepastian pencalonan mereka,” ujar Iskandar saat ditemui pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pendaftaran dari pasangan calon 05, maka PSU Pilkada Parimo akan tetap berlangsung dengan empat pasangan calon yang telah mendaftar.
Selain itu, KPU Parimo juga tengah mempersiapkan tahapan teknis lainnya, termasuk pembentukan kembali badan adhoc penyelenggara pemilu. Evaluasi terhadap badan adhoc akan dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan PSU, serta koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggara yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah terhadap penyelenggara yang sudah berstatus PPPK,” pungkasnya.
PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.
Dengan hanya empat pasangan calon yang bertarung, dinamika politik di Parimo diprediksi akan semakin menghangat menjelang hari pemungutan suara.